Buntut Penipuan Sosialisasi UMKM, Wali Kota Surabaya Larang Kelurahan Bikin Acara
Buntut Penipuan Sosialisasi UMKM, Wali Kota Surabaya Larang Kelurahan Bikin Acara. ????Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi larang kelurahan menggelar program sosialisasi, pascakejadian penipuan menimpa 14 UMKM oleh mantan pegawai outsourcing pemkot. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Buntut Penipuan Sosialisasi UMKM, Wali Kota Surabaya Larang Kelurahan Bikin Acara](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250106_133929_11zon.jpg)
Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi larang kelurahan menggelar program sosialisasi, pascakejadian penipuan menimpa 14 UMKM yang tertipu mantan pegawai outsourcing pemkot.
Intruksi ini disampaikan untuk seluruh kelurahan di Surabaya, dan sosialisasi hanya diperbolehkan jika memiliki hubungan dengan program pemkot.
“Saya tidak mau ini terulang, ada yang namanya mantan outaourcing Pemkot Surabaya membohongi UMKM Surabaya untuk memberi pinjaman,” kata Eri Cahyadi, ditulis Rabu (12/2).
Menurut Eri, pejabat Kelurahan Sememi, Benowo seharusnya mengetahui kalau giat sosialisasi itu bukanlah dari program pemkot. Sehingga kejadian penipuan belasan UMKM itu tidak akan terjadi.
“Kenapa jenengan ketika ada sosialisasi UMKM yang dibohongi oknum jenengan tidak tahu? Itu bukan program pemkot dan kantor kita digunakan sosialisasi, lurah tanggung jawab,” ujar Eri.
Program sosialisasi UMKM ini hanya boleh atas perintah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, lanjut Eri. Kantor kelurahan, kecamatan, dan juga dinas dilarang menggelar acara selain program pemkot.
“Ketika kita tidak pernah tahu program pemkot itu apa, malu. Saya tidak mau ini terulang lagi. Saya berkali-kali bilang ketika menyakiti rakyat saya sama saja nantang saya melepaskan jabatan kalian,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan menimpa 14 pelaku UMKM di Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu.
Pelaku bernama Bramasta Afrizal Riyadi yang merupakan mantan outsourcing pegawai Pemkot Surabaya menipu belasan UMKM puluhan juta rupiah, lewat tagihan pinjaman online (pinjol), dengan modus sosialisasi menawarkan pinjaman modal tanpa bunga. [kun]