Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Surabaya Utara Dongkrak Pendapatan Daerah
Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Surabaya Utara Dongkrak Pendapatan Daerah. ????Program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Surabaya Utara memikat masyarakat dengan berbagai keringanan. Tenggat waktu 30 November 2024 menjadi momen penting. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Surabaya Utara menjadi daya tarik besar bagi masyarakat. Lonjakan jumlah pemohon terlihat signifikan, terutama menjelang tenggat waktu pada 30 November 2024.
Pamin Samsat Surabaya Utara, Iptu Eko menyebut salam beberapa minggu terakhir, angka wajib pajak meningkat drastis dibandingkan hari biasa. Menurut dia, memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk memanfaatkan waktu di akhir periode pemutihan memicu lonjakan yang diprediksi akan terus meningkat hingga akhir bulan.
“Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Biasanya hanya 200-250 pemohon per hari, sekarang mencapai 300-350 orang, bahkan lebih,” ungkap Iptu Eko saat ditemui di Samsat Surabaya Utara, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, untuk mengantisipasi peningkatan ini, lanjut dia, Samsat Surabaya Utara telah melakukan berbagai persiapan. Blangko tambahan telah disediakan sejak awal program untuk memastikan pelayanan berjalan lancar.
“Kami menerima pasokan sekitar 5.000 blangko setiap dua minggu dari Polda Jatim. Dengan persiapan ini, kami optimis mampu melayani wajib pajak hingga akhir periode,” jelas dia.
Hal serupa disampaikan Administrasi Pelaksana (Adpel) Samsat Surabaya Utara, Fajar Shodiq. Menurutnya, pemutihan kali ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.
“Selain bebas denda dan biaya balik nama, pemutihan ini juga menghapus pajak progresif. Ini berlaku baik untuk mutasi kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan,” jelas Fajar.
Menurut dia, program ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Fajar menyebutkan, program pemutihan telah mendorong realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 97,56 persen dengan total penerimaan Rp377,3 miliar. Bahkan, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 105,34 persen, senilai Rp243,5 miliar.
“Sekitar 70 persen pendapatan berasal dari balik nama kendaraan. Ini menunjukkan program pemutihan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan penerimaan pajak,” tambahnya.
Selain pelayanan di kantor Samsat, program Samsat Dulur yang dilakukan di lima kelurahan setiap minggu juga menjadi solusi efektif bagi masyarakat. “Dengan Samsat Dulur, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Samsat. Ini sangat membantu meningkatkan pelayanan,” kata Fajar.
Berbagai metode sosialisasi juga telah dilakukan, mulai dari pemasangan baliho, spanduk, hingga kampanye melalui media sosial dan radio untuk mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini, Namun, tantangan tetap ada.
“Tipikal masyarakat kita sering menunda hingga momen terakhir, meskipun waktu yang diberikan cukup panjang,” ujar Fajar. [asg/beq]