Pengadilan Singapura Kabulkan Penahanan Sementara Paulus Tannos, Kini Ia Ditahan di KBRI Singapura
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, setelah ditangkap, kini Paulus Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura.
TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar RI untuk , mengatakan Pengadilan telah mengabulkan permohonan provisional arrest atau penahanan sementara tersangka kasus korupsi e-KTP, .
Pemerintah Indonesia pun diberi waktu selama 45 hari untuk melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi ini.
"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari."
"Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," kata Suryo, dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Suryo menuturkan KBRI juga telah memfasilitasi penahanan sementara tersangka kasus e-KTP yang sebelumnya jadi buron itu.
Suryo menyebut penahanan itu dilakukan setelah Pengadilan mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
KBRI juga bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Polri untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," terang Suryo.
Suryo menegaskan, tujuan utama dari proses ekstradisi ini demi melanjutkan proses hukum di Indonesia.
"Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana."
"Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi," jelasnya.
Baca juga:
Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi Usai Bepergian dari Luar Singapura
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, , telah berhasil diamankan.
Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas di Bandar Udara Internasional Changi .
“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).