Pengelolaan Sampah Ilegal di Kulonprogo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Polres Kulon Progo mengungkap kasus pengelolaan sampah secara ilegal di Kelurahan Banaran, Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini, sudah ada satu tersangka...

Pengelolaan Sampah Ilegal di Kulonprogo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Polres Kulon Progo mengungkap kasus secara ilegal di Kelurahan Banaran, Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan terkait kasus tersebut yakni berinisial YS.   

Tersangka merupakan pemilik dari lahan yang dijadikan sebagai tempat pembuangan dan pengelolaan sampah liar tersebut. Tersangka juga diketahui menerima sejumlah uang dari hasil pembuangan dan pengelolaan tersebut.  

“Jadi dia (tersangka) menyediakan lahan (untuk pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal),” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko kepada Republika, Selasa (11/2/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun YS masih belum dilakukan penahanan oleh polisi. Sarjoko menuturkan, saat ini pihaknya dalam hal ini Satreskrim Polres Kulon Progo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Kalau untuk tersangka memang belum dilakukan penahanan. (Alasannya) Ya ada bermacam-bermacam pertimbangan, masih dalam penyelidikan juga,” ucap Sarjoko.

Disampaikan Sarjoko, pembuangan dan pengelolaan sampah di lahan milik YS tersebut baru dilakukan di Februari 2025 ini. Pihaknya mengetahui hal itu dari keluhan warga sekitar, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Itu belum lama, cuma baru berapa hari jalan langsung (ditindaklanjuti). Karena ada warga protes, terus langsung (ditangani) dan sekarang sudah ditutup. Sekitar Februari ini (baru ada pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal itu), belum lama, baru hitungan hari kok,” jelasnya.