Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI.

Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI

Penunjukan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog menuai protes. Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Penempatan TNI sebagai Direktur Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet yang memiliki problematika serupa," kata Ikhsan dalam siaran pers, dikutip Selasa (11/2).

Ikhsan menyatakan sikap pemerintah yang semakin melibatkan militer pada ranah sipil cenderung berada dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan. Di awal pemerintahan ini, ujar Ikhsan, militer telah dilibatkan pada program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri itu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan kodrat militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. "Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil," ujar Ikhsan.

Dia menganggap upaya penguatan militerisme pada ruang-ruang sipil di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan watak dan substansi dwifungsi militer yang kental. Ikhsan menganggap pemerintahan menempatkan militer sebagai solusi atas semua problematika pembangunan.

"Paradigma ini memperlihatkan pejabat pemerintahan masih menempatkan kondisi Orde Baru sebagai patokan dalam pembangunan melalui dwifungsi ABRI saat itu," kata Ikhsan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menempatkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat selama lima bulan.

Selain mengangkat Helmy, Erick juga mengangkat Hendra Susanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sebagai direktur keuangan Perum Bulog menggantikan Iryanto Hutagaol.

Selain Direksi, Jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca, seorang Purnawirawan Polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.