Muliaman Ungkap Struktur Danantara: Ada Badan Pelaksana, Pengawas dan Penasihat

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan struktur kepengurusan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan sama seperti RUU.

Muliaman Ungkap Struktur Danantara: Ada Badan Pelaksana, Pengawas dan Penasihat

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan struktur kepengurusan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan sama seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang sudah disahkan Dewan perwakilan Rakyat awal Februari lalu. Menurut versi BUMN, struktur Danantara terdiri dari Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan Dewan Penasihat. 

"Iya dong sesuai," kata Muliaman singkat di kantor Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (11/2). 

Ketika dikonfirmasi mengenai nama-nama yang akan masuk ke Danantara, ia tidak berkomentar. Muliaman mengatakan akan menunggu arahan Presiden Prabowo seiring dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. 

Lebih jauh Muliaman mengatakan, setelah RUU BUMN disahkan oleh DPR selanjutnya akan disiapkan aturan turunan sebagai bantalan dalam operasional Danantara. Menurut Muliaman aturan itu akan termuat dalam Peraturan Pemerintah. 

Meski begitu ia belum mau menjelaskan apa saja yang akan diatur dalam aturan turunan itu. *Nantilah nantilah belum bisa disampaikan,” ujar Muliaman. 

Sementara itu Wakil Menteri BUMN Kartiko Wiroatmodjo, mengatakan akan meluncurkan Danantara sekitar satu bulan ke depan. Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut akan meluncur kuartal pertama 2025.  

Tiko mengatakan BUMN optimistis dan memastikan bahwa BUMN akan memberikan kontribusi dan menciptakan nilai bagi semua investor. Ia mengatakan kehadiran Danantara akan mengembangkan superholding baru dan menjadi super holding BUMN dan juga kendaraan investasi pemerintah di Indonesia. 

Struktur Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara

Merujuk dalam RUU BUMN yang telah diketok DPR, Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota. Selanjutnya ada perwakilan dari kementerian keuangan sebagai anggota, pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.

"Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretaris dan komite yang terdiri dari minimal komite etik, komite audit, dan komite," tulis RUU BUMN

Lalu terdapat Badan Pelaksana yang terdiri dari dua orang dari unsur profesional dengan masa jabatan lima tahun. Pada pelaksanaannya, Badan Pelaksana akan dibantu oleh Direktur Eksekutif dan Komite .

Dalam Badan Pelaksana, Direktur Eksekutif maksimal terdiri dari enam orang. Direktur Eksekutif diangkat oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. 

Kemudian komite yang terdiri dari minimal komite investasi dan komite manajemen risiko. Terdapat juga Dewan Penasihat yang dibentuk oleh presiden dengan tugas memberikan masukan dan saran kepada badan.

Adapun sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/2) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta.

Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa pengesahan UU ini akan berdampak pada peran Menteri BUMN Erick Thohir."Dewan Pengawas (Danantara) atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden (Prabowo)," kata Dasco, Selasa (4/2). 

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan RUU BUMN yang sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dapat memperkuat peran Kementerian BUMN dan mempercepat kemajuan ekonomi nasional. Menurut Anggia peran penting BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi perlu terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.