Perkara Zarof Ricar Dilimpahkan ke Pengadilan, Simak Perjalanan Karier dan Harta Kekayaannya
Berkas perkara kasus makelar Zarof Ricar telah dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU. Ini perjalanan karier dan kekayaan Zarof Ricar.
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap pada penanganan perkara di tingkat kasasi ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Perkara atas nama ZR sudah dilimpahkan ke PN Pusat pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 dilansir dari Antara.
Dengan dilimpahkannya berkas Zarof Ricar maka yang bersangkutan agar segera disidangkan. Mengenai tanggal persidangan, Harli mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan. “Penetapan hari sidang menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan lahir pada 16 Januari 1962. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas sejak Januari 2022 lalu. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Dia menduduki posisi itu selama lima tahun, sejak 22 Agustus 2017 silam. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) pada 2020. Dia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.
Diluar pekerjaannya sebagai petinggi Mahkamah Agung, Zarof tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017. Dia juga merupakan salah satu produser film Sang Pengadil yang bekerjasama dengan Humas MA dan tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.
Gaji dan Kekayaan Zarof Ricar
Berdasarkan arsip Laporan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar pertama kali melaporkan jumlah kekayaannya pada 2007 sebagai Ditjen Badilum.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, jabatan direktur adalah jabatan struktural eselon IIa.
Eselon IIa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan paling rendah IV/d atau golongan paling tinggi IV/e. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Zarof Ricar saat menjadi salah satu direktur di Ditjen Badilum MA adalah Rp2.758.500 hingga Rp4.416.900 per bulan (golongan IV/d).
Sementara itu, gaji PNS golongan IV/e berkisar antara Rp2.875.200 hingga Rp4.603.700 per bulan. Gaji pokok tersebut adalah besaran yang mengikuti ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun, perlu diketahui bahwa selama periode 2012 hingga 2016 terjadi beberapa kali perubahan gaji pokok PNS. Selain PP Nomor 15 Tahun 2012, perubahan tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Kemudian, Zarof Ricar berperan sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA, yang jabatan strukturalnya juga setara dengan eselon IIa (PNS golongan IV/d atau golongan IV/e). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2008.
Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.283.200 hingga Rp5.392.200 per bulan. Sementara gaji pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.422.100 hingga Rp5.620.300 per bulan.
Selanjutnya, jabatan terakhir yang dipegang Zarof Ricar adalah Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Sebagai kepala badan, jabatan strukturalnya adalah eselon Ia yang juga setara dengan PNS golongan IV/d atau golongan IV/e.
Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 per bulan. Sementara gaji pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai lebih dari Rp 920 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Melynda Dwi Puspita, Ade Ridwan, dan Raden Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.