Plt Bupati Sidoarjo: Masyarakat kelola sebagian HGB di kawasan tambak
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan dalam polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di laut lepas Sidoarjo, ...
Perihal perpanjangan perizinan, sudah ditolak. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mendalami polemik ini
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan dalam polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di laut lepas Sidoarjo, Jawa timur, beberapa wilayah di kawasan seluas 656 hektare tersebut merupakan wilayah tambak yang dikelola masyarakat.
"Terdapat blok yang berupa kawasan tambak atas nama salah satu perusahaan tapi dikelola oleh masyarakat. Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh pemilik sertifikat pada tahun 1996 dan akan habis pada tahun 2026," kata Subandi dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis.
Dalam inspeksinya ke wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ini, Subandi menyatakan akan menunggu hasil investigasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim demi mengungkap kasus ini lebih lanjut.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ada upaya memperpanjang masa sertifikat HGB tersebut oleh salah satu perusahaan.
Ia menegaskan telah menolak permintaan tersebut dan akan mengkoordinasikan dengan Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim.
"Perihal perpanjangan perizinan, sudah ditolak. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mendalami polemik ini," kata Subandi.
Sebelumnya, pihak Kanwil BPN Jatim menyatakan pada Selasa (21/1), bahwa tiga sertifikat HGB tersebut berada di atas laut yang memiliki luas 656 hektare dengan pemilik atas nama PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan saat ini pihaknya telah menurunkan tim untuk mendalami permasalahan tersebut.
Ia juga menegaskan telah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian lebih lanjut.
Baca juga:
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025