44 Ribu Narapidana Calon Penerima Amnesti Diberi Buku Saku Pendidikan Kesadaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, kebijakan ini jadi salah satu yang difokuskan Kementerian HAM pada tahun 2025.

44 Ribu Narapidana Calon Penerima Amnesti Diberi Buku Saku Pendidikan Kesadaran HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberikan buku saku berisi pendidikan terkait kesadaran HAM kepada 44 ribu calon penerima atau penghapusan hukuman. 

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, kebijakan ini jadi salah satu yang difokuskan Kementerian HAM pada tahun 2025.

Baca juga:

Hal ini diungkap Pigai usai membuka Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertema 'Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045' di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

"Kita targetkan untuk pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan dapat amnesti, dan hari ini saya sudah luncurkan," kata Pigai.

Baca juga:

Selain itu pada tahun 2025 ini, Kementerian HAM lanjutnya, juga menyiapkan berbagai program, diantaranya pengarusutamaan HAM pada instansi pemerintah dengan menyasar 1 juta orang. Pengarusutamaan ini juga menyasar sektor swasta 

Lalu menargetkan 275 ribu warga sipil untuk menjadi frontliner atau garis depan dalam membantu penyuluhan kesadaran masyarakat terkait HAM.

"Setelah itu nanti kita juga targetkan 275 ribu masyarakat warga sipil yang kemungkinan akan menjadi frontliner dalam pembangunan kesadaran masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada koruptor.

Dari total 44 ribu calon penerima , tidak ada satupun napi koruptor yang termasuk di dalam daftar.

"Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribuyang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribuitu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca juga:

Kata dia, pemberian itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua, yang mengalami sakit berkelanjutan.

Lalu yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal penghinaan kepada kepala negara.

Terakhir, diberikan kepada yang terjerat narkotika dan psikotropika. Namun, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, atau korban dari peredaran narkoba.

"Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," kata dia.