Polda Babel sita narkotika senilai Rp7,3 miliar pada Januari 2025

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyita narkotika senilai Rp7,3 miliar pada Januari 2025. "Kami ...

Polda Babel sita narkotika senilai Rp7,3 miliar pada Januari 2025

Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyita narkotika senilai Rp7,3 miliar pada Januari 2025."Kami menggelar Operasi Antik Menumbing 2025 di Januari untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Rabu.Ia mengatakan hasil Operasi Antik 2025 yang ditangani polisi sebanyak 71 laporan dengan 79 orang tersangka, terdiri dari 75 laki-laki dan empat perempuan.

"Dari seluruh tersangka ini didominasi oleh warga yang berprofesi sebagai buruh harian dan pegawai swasta," katanya.Dari para tersangka itu, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil menemukan dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 14,2 kilogram dan ekstasi 1.891 butir.Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang disita polisi diperkirakan bernilai Rp7,3 miliar."Dari jumlah ini kita berhasil menyelamatkan 106.620 jiwa, jika per satu gram sabu-sabu atau ganja digunakan lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang pemakai," katanya.Seluruh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mendapat ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."Peran para tersangka bermacam-macam, ada bandar, kurir dan pengedar narkotika dengan bonus membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan menawarkan untuk dijual dengan menyerahkannya dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025