Polda DIY ringkus dua komplotan judi dadu online di TikTok
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua komplotan ...
![Polda DIY ringkus dua komplotan judi dadu online di TikTok](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/12/IMG_20250212_174835.jpg)
Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua komplotan penyelenggara judi dadu online yang beroperasi lewat siaran langsung di TikTok.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu, menyebut kedua jaringan itu ditangkap dalam dua pengungkapan terpisah di Yogyakarta dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Para pelaku beroperasi selama kurang lebih lima bulan dengan omzet harian rata-rata Rp2-3 juta," ujar dia.
Baca juga:
Meskipun tidak saling terkait, kata dia, modus mereka sama, yakni meminta para peserta melakukan deposit minimal Rp50.000 ke rekening yang telah disiapkan dan kemudian bertaruh berdasarkan hasil lemparan dadu yang ditayangkan langsung.
Menurut Slamet, pengungkapan kasus pertama pada 16 Januari 2025, saat patroli siber menemukan akun TikTok yang menyiarkan perjudian dadu. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka saat siaran masih berlangsung.
"Mereka tertangkap tangan di Yogyakarta, dengan tersangka tiga orang bandarnya adalah RE, kemudian anak buahnya dua orang. Jadi RE ini adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan operator juga," ujar AKBP Slamet.
Ketiga tersangka yang ditangkap di Yogyakarta adalah RE (25), LDP (28), dan HE (29), warga Kabupaten Gunungkidul.
Pada Februari 2025, patroli siber Polda DIY kembali menemukan modus serupa di Kabupaten Pati. Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan saat siaran berlangsung dan mengamankan empat tersangka, yaitu W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27).
"Bandarnya berinisial W, yang juga pemilik akun, pemilik rekening, dan operator. Ia dibantu oleh tiga anak buahnya yang bertugas sebagai pencatat serta operator permainan," ujarnya.
Dari dua pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa peralatan dadu, uang tunai hasil perjudian sebesar Rp77 juta di Yogyakarta dan Rp9 juta di Pati, sejumlah ponsel, serta rekapan hasil taruhan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan para bandar menggunakan perangkat remote untuk mengendalikan hasil lemparan dadu.
"Ternyata bandar menggunakan remote untuk mengatur siapa yang akan dimenangkan atau angka berapa yang akan dimenangkan sehingga dapat dipastikan bahwa kemenangan pasti di pihak bandar," ujar Ihsan.
Selain itu, anggota komplotan tersebut juga menggunakan akun untuk berpura-pura sebagai pemain guna menarik korban lain agar ikut bertaruh.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, kata dia, pihak kepolisian setempat telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun-akun yang terlibat dalam perjudian dadu online.
"Kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk berhenti (ikut judi daring). Karena selain ancaman sanksi pidana menanti, juga tidak akan menang karena semuanya sudah diatur oleh bandar," tutur Kombes Ihsan.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025