Polres Metro Jakbar Musnahkan 88 Kilogram Sabu dan 40 Batang Ganja Senila Rp 106 Miliar

Pemusnahan barang bukti narkoba, berupa sabu dan ganja itu berasal dari pengungkapan tiga kasus narkotika dengan empat tersangka.

Polres Metro Jakbar Musnahkan 88 Kilogram Sabu dan 40 Batang Ganja Senila Rp 106 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menghancurkan 88 kilogram dan 40 batang sitaan dari pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang periode Oktober hingga November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Twedi Aditya mengatakan, barang bukti yang dihancurkan tersebut senilai Rp 106 miliar. narkoba itu tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba dengan empat tersangka. 

Dari kasus pertama yang melibatkan tersangka berinisial A dan D, polisi menyita satu paket sabu seberat 1 kilogram. Pada kasus kedua, yang melibatkan tersangka berinisial F, polisi menemukan 85 paket sabu dengan berat utuh 87,5 kilogram.

Untuk pengungkapan kepemilikan 40 batang ganja, yang melibatkan tersangka berinisial A, kepolisian atakan akan mendalami rantai distribusi narkoba hasil sitaan tersebut. "Penyidikan masih terus dilakukan," katanya

Twedi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," kata Twedi.

Pilihan Editor: