PP Muhammadiyah Kritik Usulan Kampus Bisa Kelola Tambang: Tak Semua Punya Kemampuan
Kampus diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat memberikan catatan kritis terhadap usulan memberikan wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara atau revisi .
Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suwandi mengatakan tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mengelola tambang. Terlebih lagi, kebijakan yang memprioritaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B.
"Kami melihat tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan punya program studi pertambangan dan geologi," kata Syahrial saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama Baleg di Gedung Nusantara I, Rabu, 22 Januari 2025.
Syahrial menilai pengelolaan tambang adalah kegiatan yang kompleks dan mencakup proses terintegrasi dari hulu ke hilir di berbagai aspek. Oleh karena itu, meskipun beberapa perguruan tinggi memiliki jurusan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi yang memadai sehingga bisa mengelola tambang. "Jadi ini (usulan perguruan tinggi mengelola tambang) perlu diperjelas menurut kami," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR, Bob Hasan, membeberkan alasan perguruan tinggi diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba. Adapun penyusun revisi UU Minerba itu sudah disepakati seluruh fraksi untuk menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Bob, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, kata dia, kepada perguruan tinggi.
"Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," kata Bob seusai rapat pleno pada Senin malam, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan usulan perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba harus dikaji lebih dalam. "Ini kan masih wacana ya, jadi dari kita sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.
Togar menjelaskan bahwa dalam mengelola tambang, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi, termasuk terkait sumber daya. Ia juga menekankan pentingnya menentukan peran dosen ke depannya, seperti bagaimana mereka akan diberdayakan untuk mengelola tambang ini. "Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya," ucapnya.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.