Rekom Komisi C Anulir Hasil Rapat di Pendapa yang Dipimpin Bupati Jember

Rekom Komisi C Anulir Hasil Rapat di Pendapa yang Dipimpin Bupati Jember. ????Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan truk-truk dengan muatan melebihi 15 ton diperbolehkan melewati jalan kelas III di kalur Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang pada malam hari. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Rekom Komisi C Anulir Hasil Rapat di Pendapa yang Dipimpin Bupati Jember

Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan truk-truk dengan muatan melebihi 15 ton diperbolehkan melewati jalan kelas III di kalur Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang pada malam hari.

Rekomendasi ini dikeluarkan Komisi C melalui rapat dengar pendapat di ruang Komisi C, Senin (10/1/2025), yang menghadirkan perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jember, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember, kepolisian, dan pabrik semen PT Imasco Asiatic.

Menurut Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, rapat tersebut menyimpulkan dan menyepakati, bahwa truk dengan muatan lebih dari 15 ton boleh melintasi jalan Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang asalkan tidak pada pagi hingga sore hari yang merupakan jam sibuk lalu lintas.Kendaraan dengan angkutan lebuh dari 30 ton boleh lewat pada pukul 20.00-04.00 WIB.

Ardi mengklaim Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur tidak mempersoalkan hal tersebut.”Asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada,” katanya.

Dengan melintas pada malam hingga dini hari, menurut Ardi, truk-truk bermuatan lebih dari 30 ton itu tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. “Kendaraan niaga ini bisa (mengangkut) 31-36 ton dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton dan lebar 2,2 meter, tinggi 3 meter,” katanya.

Komisi C akan menyosialisasikan hasil rapat tersebut kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha truk angkutan. Pelaku usaha ini tempo hari sempat berunjuk rasa menolak pembatasan jumlah muatan truk yang melewati jalan Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang.

Rapat di ruang Komisi C ini merupakan kelanjutan kontroversi kerusakan jalan provinsi di Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang akibat dilewati truk-truk dengan muatan puluhan ton,

Warga marah karena selama bertahun-tahun masalah itu tidak tertangani. Apalagi kerusakan jalan tersebut menyebabkan sejumlah kecelakaan yang sebagian berujung kematian. Kemarahan warga itu diekspresikan salah satunya dengan memblokade jalur transportasi di Kecamatan Puger pada 8-11 Januari 2025.

Sebagian besar truk-truk besar yang melewati dua rute jalan tersebut berasal dan menuju pabrik semen PT Imasco Asiatic. Saat Komisi C meninjau lokasi jalan yang rusak pada 2 Desember 2024, Ardi sebenarnya mengakui bahwa kerusakan jalan itu disebabkan truk-truk yang mengangkut muatan berlebih.

“Ini jalan kelas III yang maksimal hanya boleh dilewati angkutan seberat delapan ton. Ini jadi pekerjaan rumah kita. Terus-menerus diperbaiki, hasilnya tetap seperti ini (rusak). Apalagi ini musim hujan. Jalan ini adalah jalan poros,” kata Ardi saat itu.

Bahkan saat itu, Komisi C meminta agar PT Imasco taat aturan. “Barang yang keluar tidak boleh melebihi kapasitas,” kata Ardi.

Merespons aksi warga, Bupati Hendy Siswanto memimpin rpat di Pendapa Wahyawibawagraha, 13 Januari 2025. Rapat itu diikuti Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Joko Irianto, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim Hadi Pramoedjo, anggota DPRD Jatim Satib, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Hadir pula Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Komandan Distrik Militer 0824 Letnan Kolonel Artileri Medan Indra Andriansyah, para ketua fraksi di DPRD Jember, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Jember.

Rapat saat itu juga diikuti perwakilan warga Kecamatan Puger, pelaku bisns truk, dan pabrik semen PT Imasco Asiatic yang sedang berkonflik karena kerusakan jalan.

Ada sembilan butir solusi dalam rapat itu. Salah satunya adalah hanya kendaraan dump truk dengan kapasitas maksimal 15 ton yang diperbolehkan melintasi jalur Puger-Rambipuji dan Puger-Jombang.

Tidak ada anggota DPRD Jember yang mempersoalkan solusi tersebut dalam rapat itu. Namun belakangan Komisi C mementahkan solusi yang sudah ditelurkan di sana. Ardi menyebut hasil rapat di pendapa yang menelurkan sejumlah solusi sebagai kesimpulan, bukan kesepakatan.

Alasannya sederhana. “Dengan pembatasan (sesuai) kelas jalan, banyak yang dirugikan,” kata Ardi, mengacu pada aksi unjuk rasa yang menamakan pelaku usaha mikro kecil menengah dan pelakub usaha truk yang memprotes pembatasan akses jalan.

Berbeda penilaian terhadap rapat pada 13 Januari 2025 di pendapa, Ardi menilai rapat Komisi C yang digelar pada 10 Februari 2025 tanpa perwakilan warga itu sebagai kesepakatan.

Menurut Ardi, ada celah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memungkinkan truk bermuatan lebih dari 15 ton melewati jalan kelas III di jalur Rammbipuji-Puger dan Puger-Jombang.

“Aturannya sudah ada dan jelas, tentang kelas jalan. Agar bijak menyikapi terkait kondisi jalan yang masih dalam perbaikan dan tidak terlalu mengganggu lalu lintas, Komisi C memberikan rekomendasi untuk sementara (truk) jalan (beroperasi) pada malam hari,” kata Hanan Kukuh Ratmono, anggota Komisi C.

Tronton Seharusnya Tak Lewat Jalan Kelas III
Namun Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jember Dishub Jatim Teguh Budi Hartono, mengatakan, kendaraan sekelas tronton tidak bisa melewati Rambipuji-Puger.

“Kondisi riil saat ini, lebar badan jalan dari Rampipuji sampai Puger adalah enam meter dan kemampuan daya dukungnya adalah masih di bawah delapan ton. Ini data dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) sendiri,” kata Teguh.

Dengan lebar jalan enam meter, menurut Teguh, kendaraan yang diizinkan lewat dii jalan kelas III adalah tipe kendaraan sedang seperti colt diesel dan kendaraan truk Fuso yang sama-sama bersumbu dua. “JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) maksimalnya adalah 8-8.5 ton,” katanya.

JBI kendaraan adalah jumlah berat maksimum kendaraan dan muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui, yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelestarian jalan.

Teguh menegaskan, kondisi di lapangan tidak memungkinkan jalan kelas III dilewati kendaraan truk bermuatan hingga puluhan ton. “Kalau sudah tronton dan kendaraan berat, masuk kategori (jalan) kelas I,” katanya.

“Kriteria penentuan kelas jalan tidak hanya melihat MST, tapi juga lebar jalan, bahu jalan, maupun volume lalu lintas. Sesuai ketentuan, lebar kendaraan maksimal 2,5 meter. Lebar jalan 6 meter masih memungkinkan, tapi space-nya sudah terlalu pendek,” kata Teguh.

Penjelasan itu tidak memuaskan Komisi C. “Kalau bicara soal existing (keadaan jalan), hari ini kan kita tidak boleh berhenti beroperasi, kaitan dengan kepentingan banyak orang, banyak pihak. Salah satunya pengusaha-pengusaha lokal,” kata Wakil Ketua Komisi C David Handoko Seto.

“Yang kedua di situ ada PMA (Penanaman Modal Asing) juga yang menjadi salah satu program strategis nasional yang kebetulan tempatnya ada di Jember. Jadi kami berharap di diskusi ini kita harus berpegangan kepada regulasi teknis,” kata David..

Mendengar harapan yang dilontarkan David itu, Teguh pun akhirnya tak bersikukuh mempertahankan argimentasinya. Dia hanya mengingatkan perlunya catatan-catatan dalam penggunaan jalan tersebut agar kondisi jalan di Puger-Rambipuji dan Puger-Jombang tidak semakin parah.

2,5 Kilometer Jalan akan Dibeton
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Aryo Yudhanto Wijokongko berfokus pada pembenahan jalan. Rencananya, jalan dari Kecamatan Puger hingga Balung sepanjang kurang lebih dua kilometer akan dibeton.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tanda tangan kontrak untuk rigid, dan Imasco ada kontribusi setengah kilometer. Dari pertigaan Desa Kasiyan ke arah Imasco kami kerjakan satu kilo, dan yang ke arah Kecanatan Balung kami kerjakan satu kilo. Imasco meneruskan setengah kilo dari titik Kilometer 1 sampai 1,5, dekat masjid Grenden, Puger,” katanya.

“Sisanya kami tangani dengan rekon. Rekon ini bukan sekadar tambal sulam, tapi kami gali sampai ke bawah, kami ganti strukturnya. Target saya pada Juni-Juli selesai semua, sampai ke Kecamatan Kencong,” tambah Aryo.

Warga Kecam Hasil Rapat di Komisi C
Hasil rapat di Komisi C ini menuai kecaman dari Kholilur Rahman, Koordinator Aliansi Pemerhati dan Pengguna Kalan (APPJ) yang aktif mendesak penanganan jalan di kawasan Jember selatan. “Ini bentuk upaya menjadi pahlawan kesiangan dari Bapak-Bapak anggota DPRD Kabupaten Jember,” katanya.

Kholilur mengingatkan, awalnya Komisi C dan warga sama-sama tidak menerima kerusakan jalan karena dilintasi truk-truk bermuatan di atas kapasitas kelas jalan menuju pabrik semen Imasco. “Kami tidak mau jalan rusak, karena prasarana jalan kita belum siap dilintasi truk-truk besar itu,” katanya.

“Jadi kalau sekarang ada rapat dengar pendapat yang seolah-olah menganggap pembatasan akses jalan yang dilakukan masyarakat mematikan ekonomi, ini salah besar. Kami tidak pernah membatasi dump truck. Imasco mau beroperasi, terus memasukkan bahan baku, atau mengeluarkan hasil produksi memakai dump truck sesuai jalan kelas III provinsi, maksimal 15 ton, tidak ada masalah,” kata Kholilur. [wir]