RUU BUMN Disahkan Selasa Pekan Depan, Ini Poin-poin yang Tertuang dalam RUU BUMN, Ada Danantara
Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) pekan depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Sabtu (1/2/2025).
"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI menyebut rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) pekan depan.
"Rencana Selasa depan," katanya ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
Dirinya juga mengatakan tidak ada hal khusus mengapa penetapan dilaksanakan diakhir pekan.
"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata .
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam tersebut.
Diantaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan Eko Hendro Purnomo:
• Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
• Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
• Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.