Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 330 ...
para pelanggar dikenakan sanksi denda
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 330 pelanggar ketertiban umum di wilayahnya selama periode Januari-Desember 2024.
"Sepanjang tahun 2024 ada delapan kali pelaksanaan sidang tipiring," kata Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Rahmat Efendi di Jakarta, Senin.
Baca juga:
Rahmat mengatakan para pelanggar dikenakan sanksi denda karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia menambahkan dari hasil pelaksanaan sidang tipiring tersebut, ditemukan sanksi denda senilai Rp83.670.000.
Kemudian, ada juga biaya perkara Rp1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp35.295.000.
Baca juga:
"Semuanya masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya sanksi tegas tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelanggar ketertiban umum.
Baca juga:
Kemudian, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
"Semoga dengan sidang tipiring ini para pelanggar tidak lagi kembali mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025