Sebut Lolly Korban Pelanggaran HAM, Tim Kuasa Hukum Razman Salahkan Nikita Mirzani
Tiga poin dugaan pelanggaran HAM terhadap Lolly oleh Nikita Mirzani diungkap tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat Riadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara telah mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka mengadu karena , anak perempuan , jadi korban pelanggaran HAM.
Tiga poin dugaan pelanggaran HAM terhadap Lolly oleh Nikita Mirzani diungkap tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat Riadi.
Baca juga:
"Ada 3 poin dugaan pelanggaran hak asasi anak yang kami terangkan kepada ibu Nisa dan ibu Tri. Di dalam UU HAM, diatur bahwa setiap anak berhak mendapat tumbuh kembang yang baik," kata Rahmat di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Rahmat menjelaskan LM telah mendapat perlakuan buruk sejak usianya 13. Begitupun saat menjalani studi di Inggris.
"Semenjak 13 tahun kerap mendapat perlakuan buruk dari ibunya. Sampai berangkat ke UK, kerap mendapat perlakuan buruk dari ibunya," ujar Rahmat.
"Dia tidak dibiayai dan dibiarkan terlantar di London. Kondisi ini yang tadi diceritakan pak Razman. Kami memohon kepada Komnas HAM utk segera turun dan memeriksa ibu kandung dari Laura Meizani," lanjutnya.
Saat berada di Inggris LM bahkan tidak mendapatkan pendidikan yang layak, sebab putri itu harus putus sekolah.
"Lolly sempat putus pendidikannya di London krn sudah tidak memiliki biaya dan pemerintah London mengharuskan seseorang yang menempuh pendidikan," tuturnya.
Kemudian saat kembali ke Indonesia, LM justru menghadapi proses hukum dimana Nikita melaporkan Vadel Badjideh yang menyeret namanya menjadi korban.
"Adanya laporan di Polres Jaksel, membuat tidak bisa melanjutkan pendidikan," imbuh Ramhat.