Sertifikat HGU PDP Kahyangan Jember Segera Terbit Setelah 5 Tahun Kedaluwarsa
Sertifikat HGU PDP Kahyangan Jember Segera Terbit Setelah 5 Tahun Kedaluwarsa. ????Sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan milik Pemeruintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah kedaluwarsa pada 2020. Baru tahun ini sertifikat itu diterbitkan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Sertifikat HGU PDP Kahyangan Jember Segera Terbit Setelah 5 Tahun Kedaluwarsa](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/03/Sofyan-Sauri-Dirut-Perumda-Perkebunan-Kahyangan-Jember.jpeg)
Jember (beritajatim.com) – Sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan milik Pemeruintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah kedaluwarsa pada 2020. Baru tahun ini sertifikat itu diterbitkan.
PDP Kahyangan saat ini memperbarui HGU untuk 2.600 hektare lahan di empat kebun, yakni Kalimrawan (300 hektare), Gunung Pasang (900 hektare), Sumber Tenggulun (600 hektare), Sumberpandan (800 hektare).
Sertifikat HGU diperkirakan terbit satu sampai dua bulan mendatang. “SK pembaruannya sudah ditandatangani Pak Menteri dan diikuti sertifikat HGU,” kata Direktur Utama Sofyan Sauri, Minggu (9/2/2025).
PDP Kahyangan sudah membayar Rp 1,9 miliar untuk enam SPS (Surat Perintah Setor). “Tinggal satu SPS yang belum keluar,” kata Sofyan. Diperkirakan total pembayaran untuk HGU mencapai Rp 2,4-2,5 miliar.
Belum terbitnya Surat Keputusan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) menjadi atensi khusus direksi PDP Kahyangan. Setahun setelah sertifikasi HGU terbit, PDP Kahyangan harus melaksanakan SK CPCL yang ditandatangani bupati Jember.
“Mudah-mudahan bisa segera diterbitkan. Kami berkomunikasi terus dengan Dinas TPHP (Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan), karena salah satu perwakilan dinas itu adalah anggota Dewan Pengawas kami, agar hal terburuk tidak terjadi,” kata Sofyan.
CPCL adalah program pengembangan kawasan pertanian dan perkebunan. Dalam program ini, PDP Kahyangan harus melaksanakan pelatihan, pendampingan, dan kerja sama kepada masyarakat sekitar kebun untuk meningkatkan kualitas dan hasil produksi perkebunan.
“Dari 20 persen lahan HGU yang diusahakan harus dibangun fasilitas CPCL, paling lambat setahun setelah terbitnya sertifikat HGU. Posisinya hari ini CPCL sudah kami himpun. Kami bekerja sama dengan kelompok tani yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” kata Sofyan.
PDP Kahyangan memilih skema pengembangan produksi untuk CPCL. “Kemungkinan selain pembinaan kepada mereka, kami juga menerima kopi rakyat dari petani. Mereka bisa menyetor hasil kepada kami dan melaksanakan kemitraan di kebun kami, merawat lahan kami,” kata Sofyan.
Kini PDP menunggu surat keputusan bupati soal penetapan CPCL. “Hingga hari ini SK CPCL masih belum kami dapatkan. Insyaallah sertifikat HGU CPCL terbit. Kami berharap dinas terkait (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan) membuat draf SK sebagai komitmen pembangunan fasilitas kebun masyarakat,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, fasilitas kebun masyarakat dalam program CPCL harus dilaksanakan paling lambat setahun setelah terbitnya sertifikat. “Jika belum dilaksanakan, HGU kami terancam di-suspend atau ditangguhkan,” katanya. [wir]