Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp 50 T, Otsus hingga Dana Desa Kena
Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas dana transfer ke daerah, termasuk dana otonomi khusus hingga dana desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran dana transfer ke daerah atau TKD mencapai Rp 50,59 triliun. Pemangkasan anggaran dilakukan terhadap instrumen kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Pemangkasan anggaran dana transfer daerah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membenarkan bahwa pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.
Bedasarkan beleid keputusan menteri itu, alokasi anggaran untuk kurang bayar dana bagi hasil dipangkas Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun. Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun sehingga nilai yang akan ditransfer menjadi Rp 430,96 triliun.
DAK fisik dipangkas Rp18,31 triliun dari Rp36,95 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.
Pemangkasan juga dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.
Dana otsus dipangkas sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Dana otsus Papua dipangkas menjadi sebesar Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh Rp 4,31 triliun.
Sementara itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp 200 miliar dari pagu awal Rp 1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp 1 triliun.
Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp71 triliun sehingga alokasinya menjadi Rp 69 triliun.
Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.
KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.
Dia menyebut Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.