Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan, Buntut Kericuhan di PN Jakarta Utara

Juru bicara MA mengatakan, dengan pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, mereka tidak praktik di pengadilan.

Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan, Buntut Kericuhan di PN Jakarta Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan berita acara sumpah advokat dan dibekukan. Keputusan pembekuan itu buntut dari kericuhan yang terjadi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan,” ucap Juru Bicara Yanto dalam konferensi pers yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. 

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman tertuang dalam surat penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu pada Selasa, 11 Februari 2025. Pada hari yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharjono juga mengeluarkan surat penetapan pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo. 

Keputusan pembekuan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. “Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arief Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ucap Yanto.Yanto juga mengatakan MA mengimbau agar Hakim atau Ketua Majelis untuk memimpin sidang dengan berpedoman pada hukum acara dan mengoptimalkan pengamanan internal. 

Selain sumpahnya dibekukan, Razman juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Razman dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang. 

“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Kegaduhan di PN Jakarta Utara terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 dalam sidang kasus pemcemaran nama baik di mana Razman duduk sebagai terdakwa. Kegaduhan itu viral setelah videonya diunggah oleh Hotman Paris Hutapea, pihak yang melaporkan Razman. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Dalam video viral lainnya, seorang pengacara Razman, yaitu Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang.

Menanggapi keributan di ruang sidang PN Jakarta Utara tersebut, Razman mengklaim Majelis Hakim tidak netral dalam memimpin jalannya sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup. Menurut Razman, materi sidang tidak terkait dengan isu pornografi dan pelapornya bukan anak di bawah umur. Razman dan tim hukumnya pun meminta sidang untuk dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya.

“Apapun risiko yang akan diterima, saya dan tim hukum akan tetap tegak demi hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis Razman dalam akun Instagram pribadinya @razmannasution71 pada 10 Februari 2025.

Tempo telah meminta tanggapan Razman Arif Nasution atas pembekuan sumpah advokatnya. Tapi sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak membalas pesan Tempo. 

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Pilihan Editor: