TikTok pulih sebagian di AS, namun belum tersedia di toko aplikasi
Platform TikTok dikabarkan mulai pulih di beberapa gawai pengguna di Amerika Serikat (AS) setelah sebelumnya pada ...
Jakarta (ANTARA) - Platform TikTok dikabarkan mulai pulih di beberapa gawai pengguna di Amerika Serikat (AS) setelah sebelumnya pada Minggu (19/1) sempat ditutup aksesnya setelah Undang-Undang pelarangannya berlaku efektif.
Meski sudah bisa dikembalikan sebagai aksesnya di beberapa pengguna namun aplikasi TikTok masih belum tersedia di toko aplikasi seperti Apps Store milik Apple.
Dikutip dari laporan The Verge, Senin, kembalinya akses TikTok di sebagian pengguna terjadi setelah penutupan akses atau blokir penuh berlangsung selama setengah hari.
Perusahaan tersebut mengatakan sore ini bahwa mereka "sedang dalam proses memulihkan layanan" dan berterima kasih kepada Presiden Terpilih Donald Trump karena "memberikan kejelasan yang diperlukan" untuk melakukannya
Baca juga:
Baca juga:
Layanan mulai dipulihkan pada hari Minggu sekitar pukul 12 siang waktu AS di aplikasi seluler TikTok dan di web.
Aplikasi tersebut menampilkan pesan yang berbunyi:
"Selamat datang kembali! Terimakasih atas kesabaran dan dukunganna. Sebagai hasil dari upaya President Trump akhirnya TikTok kembali di AS! Anda dapat melanjutkan untuk membuat, membagikan, dan menjelajah berbagai hal yang Anda sukai di TikTok."
Sebelumnya, memang pada Minggu pagi Trump mengatakan ia bersiap mengeluarkan perintah eksekutif setelah resmi menjabat sebagai Presiden.
Ia mengatakan tidak akan ada masalah bagi perusahaan yang mendukung TikTok bahkan sebelum perintahnya mulai berlaku.
Penyedia hosting TikTok, Oracle, dan mitra CDN-nya, Akamai, telah memulihkan layanan dan mengandalkan janji Trump.
Namun, kembalinya aplikasi tersebut terjadi tanpa dukungan dari Apple dan Google, karena aplikasi tersebut tetap tidak tersedia di toko aplikasi App Store dan Google Play.
Perusahaan-perusahaan tersebut mungkin masih mengikuti aturan dan menghindari risiko melanggar hukum yang melarang TikTok karena mereka berpotensi dikenakan denda besar bagi apabila melanggarnya.
Baca juga:
Baca juga:
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025