Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Ungkap Tiga Warga yang Dijadikan Tersangka Datang setelah Kejadian Berlangsung
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mendorong agar laporan warga terkait kejadian 17-18 Desember 2024 segera ditindaklanjuti.
![Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Ungkap Tiga Warga yang Dijadikan Tersangka Datang setelah Kejadian Berlangsung](https://statik.tempo.co/data/2025/02/07/id_1375545/1375545_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendorong transparansi hukum terhadap tiga warga yakni Siti Hawa (67) Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37) yang menjadi tersangka tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain. Ketiganya disangka menahan petugas PT MEG yang merusak spanduk penolakan Rempang Eco City.
Direktur LBH Mawar Saron Batam Supriardoyo Simanjuntak yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan pihaknya meyakini tiga warga Pulau Rempang tidak melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 333 KUHP yang dikenakan pada ketiganya. Menurut dia, dalam keterangan yang diberikan, ketiganya datang setelah kejadian berlangsung.
"Kalau misalnya ditanya apakah ada perampasan kemerdekaan? Salah satu warga menyampaikan bahwa mereka tidak mau menahan pegawai PT MEG. Mereka hanya ingin memastikan, bagaimana proses lanjutan pegawai PT MEG yang sudah ditahan dan diduga melakukan perusakan spanduk. Mereka meminta ada keputusan dari kepolisian,” kata Supriardoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Supriardoyo mengatakan timnya telah mendampingi ketiga tersangka yakni saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang pada Kamis, 6 Februari 2025. Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/686/XII/2024/SPKT/Polresta Barelang sejak 17 Januari 2025.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendorong agar laporan warga terkait kejadian tanggal 17-18 Desember 2024 segera ditindaklanjuti. Menurut dia, tindak lanjut ini sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap perkara melibatkan masyarakat sebagai korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Ajun Komisaris Debby Tri Andrestian membeberkan alasan penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka dalam rentetan kejadian penyerangan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada warga Rempang yang menolak PSN pada Desember 2024.
"Kenapa kami terapkan pasal itu, karena ada perbuatan dari ketiga tersangka untuk tindakan penghalangan terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya. Sehingga mempengaruhi warga lainnya dan korban tersebut tidak bisa tertolong dengan cepat," ujar Debby, Kamis, 6 Februari 2025.
Kepolisian memeriksa ketiga warga Rempang itu untuk pertama kali pada hari Kamis sejak pukul 13.15 WIB sampai 17.30 WIB. Debby mengatakan, pemeriksaan berjalan dengan lancar, setidaknya terdapat 18 poin pertanyaan untuk masing-masing tersangka.
Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam artikel ini