Tim Hasto Kristiyanto nilai penetapan tersangka oleh KPK sangat cepat

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kepada ...

Tim Hasto Kristiyanto nilai penetapan tersangka oleh KPK sangat cepat

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kepada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang sangat cepat.

"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilatih sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Ronny mengatakan jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.

Kemudian, KPK menerbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

"Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat," ujarnya.

Baca juga:

Selain itu, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.

Baca juga:

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke PN Jakarta Selatan.

Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025