Harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo menurut LHKPN
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjadi sorotan publik setelah laporan harta ...
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjadi sorotan publik setelah laporan harta kekayaannya menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini terjadi di tengah polemik implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menghadapi kritik terkait implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Sistem yang diluncurkan pada 31 Desember 2024 ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan.
Namun, sejak peluncurannya, Coretax sering mengalami gangguan teknis yang menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan. Banyak wajib pajak melaporkan kesulitan saat melakukan transaksi pajak atau menggunakan fitur-fitur dalam sistem tersebut. Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Suryo Utomo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.320.603.381(Rp18,32 miliar). Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan laporan tahun 2016, di mana kekayaannya tercatat sebesar Rp6,2 miliar.
Baca juga:
Rincian harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo menurut LHKPN
Berdasarkan laporan tersebut, Suryo memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,9 miliar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor. Properti dengan nilai tertinggi adalah tanah dan bangunan seluas 328 m² di Jakarta Selatan yang bernilai Rp6,9 miliar.
Selain itu, Suryo juga memiliki aset berupa kendaraan senilai Rp947 juta, termasuk mobil Jeep Willys tahun 1956 seharga Rp100 juta, Harley Davidson Sportster tahun 2003 senilai Rp155 juta, serta beberapa motor dan mobil lainnya.
Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp1,09 miliar, sementara kas dan setara kas mencapai Rp4,78 miliar. Suryo tidak melaporkan kepemilikan surat berharga atau harta lainnya. Dalam laporannya, Suryo juga mencantumkan utang sebesar Rp3,41 miliar, sehingga total kekayaannya setelah dikurangi kewajiban adalah Rp 18,32 miliar.
LHKPN ini merupakan bagian dari kewajiban pejabat negara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Data ini dipublikasikan melalui situs resmi KPK untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025