TNI AL dan KKP Sepakat Bantu Nelayan Atasi Permasalahan Pagar Laut
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kementeriannya dan TNI AL sepakat membantu para nelayan dari permasalahan pagar laut.
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat untuk membantu nelayan dalam menangani permasalahan . Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kesepakatan ini berdasarkan pertemuan antara instansinya dengan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali beserta jajarannya pada Senin, 20 Januari 2025.
"Kami berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut dan jajaran, dalam rangka mengevaluasi yang tengah ramai isu pagar laut," ujar Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut dia, pagar laut yang berada di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, mengganggu aktivitas nelayan di wilayah itu. Trenggono memaparkan kementeriannya serta jajaran TNI AL masih melakukan koordinasi hingga Rabu, 22 Januari 2025 untuk membongkar pagar laut tersebut.
"Kami beri batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kami akan rapat, lalu siangnya akan kami lakukan pembongkaran," ucap dia.
Sementara itu, dia mengatakan pembongkaran pagar laut akan dilakukan oleh KKP, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam). Keputusan pembongkaran ini setelah Trenggono bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025.
“Setelah kami dipanggil presiden, kami akan koordinasi lagi dan kami sudah putuskan nanti hari Rabu, kami akan berkumpul untuk pembongkaran,” kata Sakti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan Presiden Prabowo memberikan instruksi untuk mengusut tuntas masalah ini secara hukum. Berdasarkan klaim KKP, pendirian pagar laut itu tidak memiliki izin. Sebab, pembangunan ruang laut harus mendapatkan izin KKP. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Karena tidak ada izin, sesuai aturan UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan penyegelan pagar laut itu. Setelah disegel, pemerintah akan mengidentifikasi pemilik pagar laut tersebut.
Trenggono mengatakan, identifikasi pemilik pagar laut akan ditelusuri dengan melihat sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.