Tolak Permintaan Tom Lembong, Kejagung Tak Akan Periksa Lima Mantan Mendag

Pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan lainnya masih dapat dilakukan bila terdapat cukup bukti. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk berkas perkara berbeda dan tak berkaitan dengan kasus Tom Lembong.

Tolak Permintaan Tom Lembong, Kejagung Tak Akan Periksa Lima Mantan Mendag

Kejaksaan Agung tak akan memeriksa Menteri Perdagangan lainnya terkait kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias .

Kepastian itu disampaikan jaksa Kejagung dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11). Jaksa Kejagung Teguh A mengatakan, alasan tak memeriksa Mendag lainnya karena tak relevan dengan kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh dalam sidang praperadilan.

Kendati demikian, Teguh menyebut pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan lainnya masih dapat dilakukan bila terdapat cukup bukti. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk berkas perkara berbeda dan tak berkaitan dengan kasus Tom.

"Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," kata Teguh.

Sebelumnya, Tom menganggap Kejaksaan Agung sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Oleh sebab itu, Tom meminta Kejagung untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir.

Ari mengatakan, terdapat sejumlah kesalahan Kejagung dalam menetapkan tersangka Tom. Tom, kata Ari, tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.

Ari mengatakan, penetapan tersangka Tom tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

"Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.