Wali Kota Jakbar diperiksa Kejati sebagai saksi korupsi Disbud DKI

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjadi salah satu saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ...

Wali Kota Jakbar diperiksa Kejati sebagai saksi korupsi Disbud DKI

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjadi salah satu saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Uus mengaku dirinya hanya ditanyai soal kegiatan dinas kebudayaan oleh penyidik.

"(Pemeriksaannya) nggak lama, nanya terkait kegiatan Pak Iwan (Kadisbud nonaktif) saja. Konfirmasi ke penyidik. Saya ada kegiatan, hadir. Begitu saja," kata Uus di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Uus tak memperinci soal pemeriksaan dan kegiatan apa ia hadir di dinas kebudayaan.

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebelumnya memeriksa 10 saksi dari perkara dugaan korupsi kasus SPJ fiktif di Disbud DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pemeriksaan dilakukan kemarin, Kamis (23/1). Selain Uus, saksi lain yang diperiksa adalah mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

Pada 2 Januari lalu, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta.

Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO).

Penyidik kejaksaan mengatakan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025