Warga Gerebek Pasangan Sejenis di Aceh, Berpelukan Tanpa Busana, Nasibnya Terancam Cambuk 100 Kali

Dua pria di Banda Aceh terancam cambuk 100 kali setelah warga menggerebek mereka. Keduanya tertangkap basah berpelukan tanpa busa di dalam kamar kos.

Warga Gerebek Pasangan Sejenis di Aceh, Berpelukan Tanpa Busana, Nasibnya Terancam Cambuk 100 Kali

TRIBUNNEWS.COM, - Dua pria berinisial DA dan AI, yang diduga terlibat dalam praktik liwath (hubungan sesama jenis), menghadapi tuntutan di Mahkamah Syariah .

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil, SH, pada Senin, 3 Februari 2025.

Kedua terdakwa ditangkap pada Kamis, 7 November 2024, setelah warga menggerebek mereka di sebuah kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala.

Saat itu, mereka ditemukan dalam kondisi tidur berpelukan tanpa busana.

Baca juga:

Sidang berlangsung tertutup untuk umum, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kedua terdakwa diangkut dari Rutan Kelas IIB menggunakan mobil tahanan Kejari .

Meskipun wartawan telah hadir sejak pukul 09.30 WIB, akses ke sidang dibatasi untuk menjaga privasi keluarga terdakwa.

Menurut JPU Luthfan Al-Kamil, kedua terdakwa berpotensi menghadapi hukuman 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.

Baca juga:

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat," ujar Luthfan.

Namun, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi sidang karena ketentuan Pasal 149 ayat 4 Qanun Jinayat dan Pasal 153 ayat 3 KUHAP melarang pengungkapan informasi tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul

(SerambiNews.com/Indra Wijaya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).