Warga Pontianak beradaptasi terapkan bebas kantong plastik
Warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat mulai beradaptasi terhadap penerapan kebijakan bebas penyediaan kantong plastik ...
![Warga Pontianak beradaptasi terapkan bebas kantong plastik](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/IMG-20250211-WA0056.jpg)
Kami harap semua masyarakat sadar untuk itu dan pelaku usaha taat terhadap aturan yang sudah diterapkan
Pontianak (ANTARA) - Warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat mulai beradaptasi terhadap penerapan kebijakan bebas penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha di mini market atau pasar swalayan dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut.
"Iya benar saat ini belanja harus membawa kantong sendiri. Kami membawa kantong kain saat belanja dan kalau lupa terpaksa dimasukkan dalam jok motor," ujar seorang warga Pontianak Ridha di Pontianak, Selasa.
Ia sangat setuju dengan penerapan kebijakan tersebut karena bisa mengurangi sampah plastik dan bisa membuat lingkungan lebih baik.
"Secara pribadi saya sangat setuju penerapan itu karena tentu sangat baik bagi lingkungan karena kantong plastik bisa menjadi sumber sampah yang tidak bisa terurai," kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pontianak Edi Zaidar Mochtar menilai penerapan bebas penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha sebagian besar sudah berjalan baik.
"Kami melihat langsung penerapan sudah bagus atau baik. Kami harap semua masyarakat sadar untuk itu dan pelaku usaha taat terhadap aturan yang sudah diterapkan," kata dia.
Baca juga:
Baca juga:
Ia mengatakan pihaknya terus mengawal kebijakan yang ada untuk menjaga lingkungan dan lainnya lebih baik. Oleh karena itu ia mengajak kepada semua pihak untuk bersama menyukseskan bebas kantong plastik tersebut.
"Kami akan terus mengawal aturan yang ada untuk Kota Pontianak yang terus maju dan ramah lingkungan," ucap dia.
Sementara itu, Pemkot Pontianak kini gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik, dan mulai 1 Januari 2025 seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
SE yang ada untuk penguatan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbunan sampah di Kota Pontianak.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 411,96 ton per hari pada semester I 2024. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Pewarta: Dedi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025