11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025, Melawan Arus hingga Knalpot Brong
Simak 11 pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan 2025.
![11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025, Melawan Arus hingga Knalpot Brong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Jadwal-Operasi-Keselamatan-2025-aetnet.jpg)
Simak 11 pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan 2025.
Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc yang diambil pada Senin (10/2/2025). Simak 11 pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melaksanakan .
Dikutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, bakal digelar selama dua minggu terhitung mulai 10-23 Februari 2025.
Operasi Keselamatan 2025 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Mulai dari melawan arus hingga penggunaan knalpot brong.
Nantinya pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut ini daftar pelanggaran yang bakal ditindak saat :
- Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
- Melawan arus lalu lintas
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak sesuai spesikasi teknis, termasuk knalpot brong
- Boncengan lebih dari satu orang
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkannya
Adapun berikut ini besaran denda yang harus dibayar jika terkena tilang :
1. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dinyatakan melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
2. Melawan arus
Baca juga:
Pengemudi yang melawan arus telah melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ, dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
3. Menggunakan HP saat berkendara
Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }