Ada Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Pertamina Hormati Proses Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) merespons situasi yang sedang berkembang. Ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang di BUMN tersebut, juga sub-holding dan kontraktor kerja...

Ada Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Pertamina Hormati Proses Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) merespons situasi yang sedang berkembang. Ini terkait dugaan mentah, dan produk kilang di BUMN tersebut, juga sub-holding dan kontraktor kerja sama (KKKS). 

Dugaan pelanggaran terjadi pada periode 2018-2023. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan aparat. Ini agar semuanya berlangsung transparan.

 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjalankan operasional perusahaan secara transparan serta akuntabel," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/2/2025).

 

Pertamina, lanjut dia, berkomitmen untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya pada Senin (10/2/2025) tim dari Kejaksaan Agung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Penggeledahan berlangsung dari siang hingga malam, di Gedung yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu. Sejumlah berkas dibawa ke Kejagung. Penyidikan terus berkembang.

 

Sebanyak 70 saksi telah diperiksa. Kasus ini bermula dari 2018 saat penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tenang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Aturan tersebut mewajibkan mencari minyak yang diproduksi di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan domestik dan KKKS.

 

Kementerian ESDM juga menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini menyusul adanya penggeledahan oleh personel Kejaksaan Agung di Kantor Ditjen Migas. Penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kasus terkait.

 

Dalam keterangan resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum. Kementerian ESDM siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.