Alasan Kubu Hasto Yakin Bukti Tertulis yang Dibawa KPK Cacat Formil
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, bukti-bukti tertulis yang diserahkan tim hukum KPK cacat formil.
![Alasan Kubu Hasto Yakin Bukti Tertulis yang Dibawa KPK Cacat Formil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ronny-Talapessy-PDIP-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Sekjen PDIP menilai, bukti-bukti tertulis yang diserahkan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan cacat formil.
KPK menghadirkan total 153 barang bukti, 142 di antaranya bukti tertulis, sementara 11 lainnya berupa barang bukti elektronik.
Kuasa hukum Hasto, , menilai bahwa 80 persen bukti dokumen yang dibawa hanya berupa salinan dari salinan atau copy-an.
"Kami melihat bahwa dari 153 bukti surat yang dihadirkan, sekitar 80 persen adalah salinan dari salinan."
"Artinya apa? Bahwa cacat formal ini, dari BAP-BAP ini sudah kelihatan," kataRonny Talapessy, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, bukti yang dibawa hanya dokumen berupa foto copy-an dari foto copy yang dilegalisir.
Ronny menerangkan, setiap BAP yang sah di hadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan, yang mana dalam praktiknya itu terdapat paraf di tiap lembarnya.
Namun, dalam bukti dokumen itu ada yang tak dilakukan paraf.
"Sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang kami sudah hadirkan bahwa bukti surat, copy dari copy itu tidak bisa diterima oleh pengadilan," tuturnya.
"Kedua, kami melihat bahwa copy ini terpotong BAPnya, tidak secara utuh. Kemudian yang ketiga, ada BAP yang diparaf, ada yang tidak diparaf," lanjutnya.
Ronny mengaku sudah menduga KPK akan kembali membawa bukti-bukti lama yang pernah dibawa dalam persidangan.
Baca juga:
Selain itu, ia juga menemukan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang masih ditandatangani Pimpinan .
"Padahal kita ketahui bersama keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.
Optimisme