Anggaran Swasembada Rp 16,6 T, Mentan: Harga Gabah Minimal Rp 6.500 per Kilogram

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan harga gabah pada masa panen raya 2025 tidak boleh turun dari keputusan harga pembelian pemerintah (HPP) pemerintah.

Anggaran Swasembada Rp 16,6 T, Mentan: Harga Gabah Minimal Rp 6.500 per Kilogram

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan harga gabah pada masa panen raya 2025 tidak boleh turun dari keputusan harga pembelian pemerintah (HPP) pemerintah. Sebelumnya Kementan telah menetapkan harga minimal gabah Rp 6.500 per kilogram.

Selain itu Menteri Amran mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai swasembada. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya bersama untuk memastikan produksi. 

“Saya juga ingin agar segera disiapkan gudang penyimpanan karena Presiden menyiapkan anggaran Rp 16,6 triliun insyaallah bisa dicairkan dalam waktu dekat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/2).

Ia mengatakan Presiden Prabowo  sebagai panglima tertinggi negara telah menyampaikan kewajiban pemerintah dalam membeli gabah petani sebesar Rp 6.500. Ia tidak ingin, harga sebesar itu turun bahkan di angka Rp 5.500 per kilogram.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya mengatakan institusinya siap menjalankan serapan gabah 3 juta ton pada masa panen raya Januari, Maret dan April. Ia mengatakan Bulog akan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada. 

“Kami sangat mengharapkan support system dari Kementerian Pertanian (Kementan) terutama sinergi yang kuat yang akan menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” kata Novi Helmy Prasetya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang juga selaku Dewan Pengawas Bulog menjelaskan harga pembelian gabah tidak boleh turun atau harus sesuai dengan keputusan HPP bersama yaitu sebesar Rp 6.500 per kilogram. Adapun Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pembaruan kebijakan HPP gabah kering panen (GKP) dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Pembaruan kebijakan HPP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong gairah petani untuk meningkatkan produksi sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah. Ia menyampaikan bahwa spirit pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dilaksanakan dengan memastikan kalangan produsen pangan mampu memperoleh tingkat harga yang baik atas hasil produktivitasnya.