Anggota DPR: Pelantikan kepala daerah 6 Februari didasarkan UU Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada ...
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia berharap pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah dan mempercepat realisasi program-program pemerintah.
"Pemerintahan harus tetap jalan dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah," kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.
Baca juga:
Namun, pada Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden dan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Komisi II DPR RI, menurut dia, mengambil alternatif agar pelantikan kepala daerah serentak tidak dilaksanakan seluruhnya karena ada beberapa daerah yang tidak bersengketa.
Dalam hal ini, Komisi II DPR RI juga telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Selain itu, dia menegaskan bahwa seluruh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah sepakat mendukung pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Baca juga:
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya, guna memastikan stabilitas politik dan ekonomi di daerah.
Dia pun memaparkan bahwa ada sekitar 200 lebih calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK terkait hasil pilkada sehingga pelantikan tetap harus dilakukan tepat waktu.
"Yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya," katanya.
Dia menyebutkan bahwa pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di Jakarta karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dan belum ada keputusan terkait pemindahan ibu kota.
"Pelantikan nanti mungkin akan dilakukan di Istana Negara atau tempat lain yang disepakati presiden," katanya.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025