Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 untuk Warga Majalengka, Bisa Bayar Pakai Uang atau Beras
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Majalengka. Angka itu diperoleh dari hasil survei harga beras ke sejumlah pasar...
![Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 untuk Warga Majalengka, Bisa Bayar Pakai Uang atau Beras](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ilustrasi-zakat-fitrah-_180327205754-389.jpg)
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran 2025 di Kabupaten Majalengka. Angka itu diperoleh dari hasil survei harga beras ke sejumlah pasar di daerah tersebut.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Kabupaten Majalengka, Embed Humed, mengatakan, besaran zakat fitrah itu diputuskan dalam rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak terkait lainnya. Seperti MUI, Kemenag, pemerintah daerah, OPD terkait, hingga jajaran Dewan Syariah maupun Dewan Pengawas Baznas Kabupaten Majalengka.
Adapun besaran zakat fitrah pada tahun ini di Kabupaten Majalengka mencapai 2,7 kilogram beras atau senilai Rp 40.000. "Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik saat survei,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Survei itu dilakukan di pasaran Kabupaten Majalengka. Hasilnya, ditentukan harga beras yang berbeda-beda, yakni di kisaran Rp 13 ribu per kilogram hingga Rp 15 ribu per kilogram.
Besaran zakat fitrah itu diputuskan menggunakan patokan harga beras dengan kualitas terbaik, yakni Rp 15 ribu per kilogram. Hal itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 267, yang menyebutkan bersedekah untuk orang lain harus yang terbaik dan jangan yang buruk. Karenanya, dipilih harga beras terbaik untuk penetapan besaran zakat fitrah 2025.