Belanda sesalkan sanksi AS terhadap ICC
Belanda, selaku tuan rumah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan penyesalan atas perintah eksekutif terbaru ...
Moskow (ANTARA) - Belanda, selaku tuan rumah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan penyesalan atas perintah eksekutif terbaru Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan tersebut, kata Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, pada Jumat.
"Belanda menyesalkan perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC. Pengadilan ini memiliki peran penting dalam memerangi impunitas. Negara kami memiliki reputasi kuat dan tanggung jawab besar sebagai tuan rumah bagi lembaga hukum internasional yang penting," tulis Veldkamp di platform X.
Veldkamp menegaskan kembali komitmen Belanda terhadap hukum internasional, dengan menyatakan, "Belanda secara aktif berkontribusi dalam memperkuat tatanan hukum internasional dan kerja sama multilateral serta akan menjalankan kewajiban hukum dan perjanjian internasional dengan itikad baik."
Pada November lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas operasi militernya yang brutal di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan terpisah pada Jumat, ICC mengecam perintah eksekutif AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan tersebut.
Pada Kamis, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap ICC atas tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.
Perintah tersebut menyatakan bahwa AS akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang "bertanggung jawab atas pelanggaran ICC."
Beberapa langkah yang akan diterapkan mencakup pemblokiran properti dan aset, serta pembatasan masuk ke wilayah AS bagi staf ICC dan anggota keluarga mereka.
Sumber: Anadolu / Sputnik-OANA
Baca juga:
Baca juga:
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025