Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya
Baru-baru ini, perbincangan mengenai aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menarik perhatian publik. ...
Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini, perbincangan mengenai aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menarik perhatian publik. Salah satu isu yang mencuat adalah kemungkinan perubahan waktu kerja ASN menjadi hanya tiga hari dalam seminggu.
Kebijakan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital. Namun, benarkah aturan tersebut akan segera diterapkan? Berikut penjelasan lengkapnya, melansir berbagai sumber.
Baca juga:
Benarkah ASN masuk ke kantor hanya 3 hari kerja?
Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang. Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.
Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga. Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.
Namun, kebijakan tersebut saat ini baru berlaku untuk ASN yang berada di bawah naungan BKN. Aturan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi Instruksi Presiden tersebut, Zudan Arifin mengungkapkan bahwa BKN telah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis sebagai langkah konkret untuk melaksanakan arahan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat BKN dalam mendukung efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Baca juga:
10 Rencana kebijakan utama BKN untuk efisiensi anggaran
Berikut adalah 10 kebijakan strategis yang dirancang oleh BKN sebagai langkah mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja:
1. Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel.
2. Menerapkan skema kerja efisien, yaitu bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya.
3. Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur.
4. Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
5. Memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih responsif.
6. Mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor.
7. Menyesuaikan pakaian kerja dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan.
8. Menerapkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif.
9. Memperkuat kerja sama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
10. Mendorong Kantor Regional untuk menyelesaikan urusan konsultasi kepegawaian secara tuntas di wilayah masing-masing.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025