Bolehkan Suap Menyuap untuk Kebaikan, Gus Ulil Jabarkan Dalilnya dari Kitab Kuning
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab dipanggil Gus Ulil mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat bahwa sogokan atau suap hukumnya...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab dipanggil Gus Ulil mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat bahwa sogokan atau suap hukumnya bisa diperbolehkan dalam Islam jika dilakukan untuk sesuatu yang baik atau hak.
Menurut dia, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab turats yang dikarang ulama. "Ya, benar. Dalilnya ada di kitab-kitab kuning. Saya ndak hafal teks-nya," ujar Gus Ulil saat dikonfirmasi Republika.co.id lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (23/1/2025).
Dalam salah satu dalil yang diungkap Gus Ulil dijelaskan bahwa tak diragukan lagi suap adalah salah satu dosa besar. Orang yang melakukannya terlaknat. Rasulullah SAW bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي. رواه أحمد وأبو داود وهو عند الترمذي بزيادة
Artinya: "Rasulullah SAW melaknat si pemberi suap dan penerima suap". (HR Ahmad dan Abu Dawud".
Dam Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَععْلَمُوْنَ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]:188)
BACA JUGA:
Maka haram meminta suap, haram menerima, dan haram membayar haram, sebagaimana dilarangnya pekerjaan perantara, yakni antara pemberi suap dan penerima suap.
Hal ini berlaku pada suap yang dengannya si pemberi memperoleh sesuatu yang bukan miliknya. Sedangkan suap yang dengannya seseorang memperoleh haknya, atau untuk menolak kezaliman atau kerugian yang menimpanya, maka hal itu diperbolehkan.
Loading...