Kanwil Kemenkum Kepri dan ANTARA kerja sama publikasi pemberitaan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Perum LKBN ...

Kanwil Kemenkum Kepri dan ANTARA kerja sama publikasi pemberitaan

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Perum LKBN ANTARA Biro Kepri terkait publikasi pemberitaan yang mengedukasi publik.

"Kami sangat menyambut baik kerja sama ini, dengan harapan ke depan ANTARA dapat memublikasikan berita-berita positif dan berkualitas terkait kinerja Kemenkum Kepri," kata Kepala Kemenkum Kepri Edison Manik usai penandatanganan kerja sama dengan ANTARA di Kantor Kanwil Kemenkum, Senggarang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis.

Edison menyebut kerja sama dengan media massa sangat penting agar masyarakat mengetahui apa saja tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kepri.

Selain itu, kata dia, kerja sama ini juga bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kepri terkait keterbukaan informasi publik. Ia pun berharap kerja sama tersebut berkontribusi positif bagi masyarakat.

"Di era sekarang, semua memang harus terbuka agar jangan sampai warga tidak tahu apa yang kami lakukan, makanya perlu dipublikasikan lewat media massa," ujar Edison.

Baca juga:

Pada kesempatan ini, Edison turut menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri dulunya berada di dalam satu instansi Kanwil Kemenkum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di daerah.

Namun demikian, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kemenkumham RI dipisah menjadi tiga klaster kementerian di tingkat pusat, masing-masing Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kalau di daerah (Kepri) dipisah jadi empat kanwil, yaitu Kanwil Kemenkum, Kanwil HAM, Kanwil Ditjen Imigrasi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan," ungkap Edison.

Oleh karena itu, Edison berharap melalui pemberitaan media massa, khususnya ANTARA, masyarakat dapat membedakan mana saja tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kepri dengan tiga kanwil lainnya.

Dia menjelaskan Kanwil Kemenkum Kepri bertugas memberikan pelayanan administrasi hukum umum yang meliputi berbagai bidang penting, salah satunya tentang kewarganegaraan.

"Misalnya, ada warga negara asing (WNA) ingin jadi WNI, itu tugas kami. Kalau soal cegah atau tangkal WNA, itu tugas Kanwil Ditjen Imigrasi," jelasnya.

Baca juga:

Baca juga:

Sementara, Kepala Biro ANTARA Kepri Yuniati Jannatun Naim mengaku siap mendukung penuh publikasi pemberitaan seputar kinerja dan layanan Kanwil Kemenkum Kepri.

Ia menyatakan ANTARA sebagai kantor berita milik pemerintah memiliki tugas dan fungsi memberitakan program-program kerja pemerintah, khususnya di Kanwil Kemenkum Kepri. Termasuk meluruskan berita-berita negatif atau hoaks.

"ANTARA siap menjadi wadah bagi Kanwil Kemenkum Kepri untuk mengabarkan berita-berita positif kepada masyarakat," kata wanita yang akrab disapa Naim itu.

Kanwil Kemenkum Kepri melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama publikasi berita dengan sejumlah media massa di Kantor Kemenkum Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Ogen)

Selain bekerja sama dengan ANTARA, Kanwil Kemenkum Kepri juga menggandeng tiga media lokal lainnya, yakni Batam Pos, Tribun Batam, dan Ulasan.

Penandatanganan kerja sama disaksikan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, serta Kepala Bagian TU dan Umum Azwar Anas dan segenap jajaran.

Pewarta: Ogen
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025