Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang
KKP digugat praperadilan oleh Boyamin MAKI buntut tidak kunjung menetapkan tersangka terkait pagar laut yang terbangun di Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator , menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak kunjung menetapkan terkait pemilik sepanjang 30 kilometer yang berdiri di Tanjung Pasir, Kabupaten , Banten.
Adapun gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst pada Senin (20/1/2025).
Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut menjadi wujud penghentian penyidikan.
Selain itu, upaya dengan memberikan kesempatan selama 20 hari agar pemilik tersebut mengaku juga dianggap tindakan ceroboh.
Boyamin mengatakan hal semacam yang dilakukan justru membuat adanya potensi pemilik bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten ."
"Namun, belum menetapkan (dan) bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan," kata Boyamin.
Di sisi lain, berdasarkan materi perkara yang diterima Tribunnews.com dari Boyamin, dalam hal ini termohon, telah mengetahui adanya sejak awal pembangunan.
"Bahwa termohon telah mengetahui adanya pembangunan tersebut saat progres pembangunan baru mencapai sekitar 10 km, namun tidak melakukan tindakan apapun," demikian poin ketiga pokok perkara gugatan.
Lalu, adanya itu juga dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023 serta Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Pasca ramainya pemberitaan terkait adanya tersebut, lantas melakukan penyegelan pada 9 Januari 2025 lalu.
Adapun niat penyegelan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penetapan dalam pembangunan tersebut.
Namun, justru tidak segera menetapkan tersebut dan berujung adanya pembongkaran yang seharusnya menjadi barang bukti untuk menangkap pemiliknya.
Pembongkaran itu, seperti diketahui, dilakukan TNI AL bersama masyarakat sekitar pada Sabtu (18/1/2025).