Buntut Kisruh Internal Kemendiktisaintek, DPR Panggil Satryo Brodjonegoro Hari Ini
Komisi X DPR RI akan memanggil Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro dalam rapat tertutup, buntut kisruh internal di Kemendiktisaintek.
TEMPO.CO, Jakarta -
Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan, Sains, dan
Teknologi (Mendiktisaintek) hari ini, Kamis, 23 Januari 2025 dalam rapat
tertutup pukul 14.00 WIB. DPR memanggil Satryo setelah adanya
kisruh internal di .
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mengatakan DPR ingin
lebih menggali isu-isu di Kemendiktisaintek karena sudah
menjadi perhatian masyarakat secara luas. “Tentunya karena ini
menjadi perhatian publik. Teman-teman anggota juga akan nanti
menanyakan kenapa ini terjadi, kisruh itu apa,” kata Lalu
kepada media di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 23
Januari 2025.
Ia berkata, Komisi X berharap persoalan internal di
Kemendiktisaintek sudah selesai dan tidak harus berlanjut.
“Agar semua teman-teman di Kemendikti fokus bekerja, fokus
melaksanakan program-program yang menjadi prioritas,”
ucapnya.
Komisi X juga akan membahas program-program Kemendiktisaintek.
Program-program yang dimaksud salah satunya rencana pemerintah
membangun SMA Unggulan Garuda tahun ini.
“Kami juga akan bahas hal-hal lain termasuk pembayaran
tunjangan kinerja, kemudian masalah yang kemarin jadi hangat di
Kemendiktisaintek itu akan kami tabayunkan di rapat nanti,”
ujar Lalu.Sebelumnya, pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi
Senin Hitam pada 20 Januari 2025. Mereka memprotes Satryo
yang disebut telah memecat seorang aparatur sipil negara (ASN)
di lingkungan kementeriannya, .
Satryo telah membantah bahwa dirinya memecat seorang ASN
Kemendiktisaintek dan menampar salah satu pegawainya. Soal
kabar pemecatan, ia berkata yang dilakukan oleh dirinya adalah
mutasi dan rotasi pegawai. Hal ini, menurutnya, merupakan
sesuatu yang biasa terjadi di instansi atau kementerian.
“Kementerian tidak pernah memecat siapa-siapa. Yang ada,
kementerian mengadakan mutasi atau rotasi, benar-benar sesuatu
yang memang umum dikerjakan oleh sebuah institusi, lembaga dari
pemerintah maupun non-pemerintah,” kata Satryo seperti dikutip
dari Antara pada Selasa, 21 Januari 2025.
Komisi X juga akan menanyakan Satryo tentang isu pemecatan ini.
Lalu berpandangan mutasi pegawai sah saja dilakukan, selama
masih sesuai aturan. Namun, kata dia, mutasi tidak bisa
serta-merta dilakukan. “Nanti kita tanyakan apakah itu sesuai
dengan prosedur, atau sesuai dengan cerita yang berkembang hari
ini,” ujar Lalu.
Satryo sebelumnya juga membantah soal isu yang beredar di media
sosial soal dirinya menampar bawahannya. Ia mengatakan rekaman
yang beredar di media sosial itu bukan dirinya. “Itu bukan
suara saya,” ucapnya.
M Rizki Yusrial dan Hanin
Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel
ini.
Pilihan Editor: