Buruh Serabutan di Majalengka Perkosa Adik Ipar yang Masih Pelajar

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang pria di Kabupaten Majalengka tega merudapaksa adik iparnya sendiri hingga hamil. Pria berinisial DS (44 tahun) yang bekerja sebagai buruh serabutan itu kini telah ditangkap...

Buruh Serabutan di Majalengka Perkosa Adik Ipar yang Masih Pelajar

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang pria di Kabupaten Majalengka tega merudapaksa adik iparnya sendiri hingga hamil. Pria berinisial DS (44 tahun) yang bekerja sebagai buruh serabutan itu kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Majalengka.

Korban yang berusia 18 tahun itu masih berstatus sebagai pelajar. Di usianya yang masih belia, j

korban harus menanggung derita akibat perbuatan bejat kakak iparnya.

"Tersangka merupakan kakak ipar korban, dan selama ini mereka tinggal di rumah yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, Sabtu (8/2/2025).

Tersangka diduga melakukan perbuatan bejatnya berulang kali hingga korban kini hamil tujuh bulan. Tersangka juga kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada keluarganya.

Namun, korban yang sudah tidak tahan menanggung derita itu akhirnya menceritakan perbuatan bejat kakak iparnya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Majalengka.

"Kami telah resmi menahan tersangka DS sejak 4 Februari 2025,” kata Tito.

Polisi pun telah mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Polisi juga terus melengkapi pemberkasan kasusnya dan akan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar segera menjalani proses persidangan.