Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun
Inilah cara pengunduran diri bagi peserta lolis CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN, yakni di-blacklist tak bisa mendaftar CPNS 2 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi agar terhindar dari sanksi berat BKN.
BKN telah merilis sanksi bagi peserta lolos yang mengundurkan diri dengan tidak bisa melamar penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran.
Lantas bagaimana caranya agar peserta lolos terhindar dari blakclist dua tahun?
Sesuai dengan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/1/2025, peserta yang terkena sanksi blacklist 2 tahun adalah peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP atau PPPK-nya.
Artinya, peserta yang sudah dinyatakan lulus baik sebelum atau sesudah mendapatkan NIP namun memilih mengundurkan diri mereka akan mendapat sanksi blacklist 2 tahun.
Cara agar peserta yang lolos terhindar dari sanksi hanya bisa dilalui bagi pelamar yang lulus dengan optimalisasi.
Pasalnya, ada pengecualian dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, yakni pelamar yang lulus di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Kemudian, jika ia mengundurkan diri sebelum nomor induk pegawai atau NIP ditetapkan, ia tidak akan menerima sanksi.
Artinya peserta lulus dengan optimalisasi bisa memanfaatkan pengunduran diri sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup.
Baca juga:
Jika pengunduran diri dilakukan setelah NIP ditetapkan, peserta yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi blacklist 2 tahun.
Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi .
1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
DRH NIP adalah daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian calon pegawai negeri sipil.
DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi .