Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025 di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Inilah cara registrasi akun KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, dapat menggunakan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara registrasi akun 2025 di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah resmi membuka pendaftaran 2025 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) pada Selasa (4/2/2025).
Bagi siswa lulusan tahun 2025 yang ingin mendaftar dapat melakukan registrasi akun 2025 terlebih dahulu di laman resmi KIP.
Sementara bagi lulusan tahun 2023 dan 2024 yang pernah mendaftar namun belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif perguruan tinggi, dapat login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
Registrasi akun 2025 dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat Email.
Selengkapnya, berikut cara registrasi akun 2025, dilansir Webinar Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Tahun 2025 di YouTube .
Cara Registrasi Akun 2025
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;
- Klik "Login Siswa" di kanan atas halaman;
- Pilih "Daftar Sekarang" jika belum memiliki akun;
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email;
- Klik "Selanjutnya", lalu sistem akan memverifikasi data ke Dapodik Kemdikdasmen;
- Apabila validasi berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim ke email;
- Nomor pendaftaran dapat dipakai untuk login dan melengkapi pendaftaran;
- Pilih jalur seleksi yang akan diikuti dan simpan formulir pendaftaran sebagai bukti.
Syarat Pendaftaran 2025
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Prioritas Mahasiswa Penerima 2025 Berdasarkan Persyaratan Ekonomi
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
Baca juga:
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
8. Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan akan diverifikasi PT.
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
- Seleksi KIP-Kuliah 2025 di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)