Data Jumlah Pegawai Honorer Pemkab Jember Membengkak 1.425 Orang
Data Jumlah Pegawai Honorer Pemkab Jember Membengkak 1.425 Orang. ????Data jumlah pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir bahkan jumlah pegawai honorer membengkak dan bertambah 1.425 orang menjadi 13.119 orang. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jember (beritajatim.com) – Data jumlah pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir bahkan jumlah pegawai honorer membengkak dan bertambah 1.425 orang menjadi 13.119 orang.
Bagaimana ini bisa terjadi? Semua berawal pada 2022 saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember mendata pegawai non ASN pemerintah daerah sesuai perintah pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BKN saat itu menetapkan syarat pegawai non ASN yang bisa didata harus bermasa kerja satu tahun per 31 Desember 2021 secara akumulatif. Ini berbeda dengan yang ketentuan pendataan PPPK pada 2024 yang mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun bekerja terus-menerus.
Proses pendataan ini selesai pada September-Oktober 2022. Setelahnya BKPSDM Jember memverifikasi faktual berkas data yang dimasukkan pegawai dalam aplikasi sistem pendataan non ASN. Berkas faktual itu meliputi surat penugasan atau surat keputusan sebagai honorer dan bukti pembayaran gaji di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Verifikasi ini diikuti dua kali uji publik.
Setelah semua proses selesai, BKPSDM Jember mengirimkan data 9.690 pegawai non ASN ke BKN. Namun rupanya proses ini belum selesai. BKN meminta BKPSDM Jember untuk menyortir semua pegawai yang tidak memenuhi kriteria menjadi PPPK, antara lain tenaga kebersihan, penjaga, petugas keamanan, pramusaji, dan pengemudi mobil dinas.
Semula Pemkab Jember keberatan, dan meminta kepada BKN agar tak ada pegawai yang dibuang dari data tersebut. Namun BKN tak menjawab permintaan tersebut.
Apa boleh buat. Akhirnya, BKPSDM Jember terpaksa mengeluarkan kurang lebih 1.663 pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat dari data sesuai perintah dari BKN. Mereka bisa diakomodasi sebagai tenaga alihdaya atau outsourcing, melalui kontrak dengan pihak ketiga atau penyedia jasa perorangan.
Pemerintah pusat menghendaki agar penataan pegawai non ASN selesai paling lambat pada 31 Desember 2024. Tak boleh lagi ada pegawai honorer non ASN. Seluruh pegawai honorer non ASN yang tersisa di pemerintah daerah seluruh Indonesia diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPPK.
Maka BKPSDM Jember melakukan pemetaan dengan merekapitulasi kembali data pegawai honorer non ASN dari 73 organisasi perangkat daerah dan unit kerja Pemkab Jember pada Maret 2023. Semua didata, termasuk pegawai yang memenuhi kriteria pendataan BKN maupun yang tidak.
Hasilanya BKPSDM Jember mengantongi data 11.694 pegawai honorer non ASN dalam Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg). Sementara jatah formasi PPPK Pemkab Jember pada 2024 hanya diperuntukkan dua ribu orang honorer.
Pendaftaran seleksi PPPK untuk pegawai honorer dibuka dua tahap pada 2024 dan 2025. Pendaftaran tahap kedua diberi tenggat hingga 20 Januari 2025. Mereka yang aktif bekerja selama dua tahun sejak 20 Januari 2023, tidak mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil, dan berusia tidak lebih dari 57 tahun diperbolehkan mendaftar.
BKPSDM Jember kemudian memetakan kembali tenaga honorer non ASN pada 16-18 Januari 2025 menjelang pentupan pendaftaran PPPK tahap kedua. “Tujuannya untuk memetakan pegawai non ASN di tiap OPD yang diproyeksikan tidak mendaftar PPPK tahap kedua,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Rabu (5/2/2025).
Hasilnya, jumlah pegawai honorer non ASN membengkak menjadi 13.119 orang. Ada tambahan 1.425 pegawai non ASN dalam rentang waktu 2023-2025. “Perekrutan tenaga Non ASN baru tersebut sebagian besar dilakukan di unit-unit kerja lembaga sekolah dan puskesmas, serta beberapa di antaranya dilakukan oleh OPD,” kata Suko.
Menurut Suko, rekrutmen pegawai honorer non ASN tersebut selama ini dilakukan OPD dan unit kerja sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran masing-masing. Sebanyak 7.410 orang di antaranya tercatat dalam pangkalan data BKN dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat.
Bupati Hendy Siswanto kemudian melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta agar 13.119 orang tersebut bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy. [wir]