Deportasi AS Imbas Kebijakan Trump: 4.276 WNI Terancam, Dua Ditangkap

Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal di Amerika Serikat.

Deportasi AS Imbas Kebijakan Trump: 4.276 WNI Terancam, Dua Ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal di . Sementara itu, dua WNI lainnya ditangkap terkait masalah imigrasi.

Final Order of Removal di Amerika Serikat atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

Baca juga:

Informasi itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha.

“Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal," kata dia, saat ditemui awak media di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dengan adanya penetapan tersebut, maka pejabat imigrasi di negara yang bersangkutan juga harus memasukkan para imigran tersebut ke daftar .

Terhadap 4.276 WNI yang masuk daftar AS itu kata Judha, saat ini keseluruhannya belum ditetapkan dalam perkara hukum atau gepuk dilakukan penangkapan.

Jumlah tersebut kata Judha, merupakan bagian dari 1,4 juta warga negara asing dari berbagai negara yang masuk daftar Final Order of Removal yang berada di AS.

"Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di yang masuk dalam Final Order tersebut," kata dia.

Kendati demikian, Judha menyebut sejauh ini sudah ada dua WNI yang masuk sudah ditangkap.

Keduanya yakni berinisial BK di New York yang ditangkap pada 28 Januari 2025 dan TRN yang ditangkap di Atlanta, Georgia pada 29 Januari 2025.

"Yang dapat kami sampaikan ada dua warga negara Indonesia yang sudah ditangkap, satu di Atlanta, Georgia, satu di New York," beber dia.

Judha lantas membeberkan terkait dengan penangkapan BK. Kata dia, yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar Final Order of Removal AS sejak 2009 lalu.

Namun pada saat ingin melakukan pelaporan ke Immigration and Custom Enforcement (ICE) yang ada di atau kantor imigrasi di wilayah tersebut, BK ditangkap.

"Nah kejadiannya pada saat itu Pak BK ini sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE untuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kan, masuk ke Final Ordernya itu sejak 2009. Nah namun pada saat itu kemudian ditangkap," kata dia.

Baca juga: