Donald Trump Perketat Kebijakan Imigrasi, Kemlu RI Minta WNI di AS Selalu Bawa Kartu Identitas

Kebijakan imigrasi yang lebih ketat di AS tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga warga negara asing lainnya, terutama dari Amerika Latin

Donald Trump Perketat Kebijakan Imigrasi, Kemlu RI Minta WNI di AS Selalu Bawa Kartu Identitas

TRIBUNNEWS, JAKARTA- Kebijakan imigrasi yang lebih ketat di pasca-dilantiknya kembali menjadi presiden menyebabkan peningkatan penangkapan warga negara asing ilegal di Negara Paman Sam tersebut.
 
Wakil Menteri Luar Negeri RI, , menjelaskan bahwa kebijakan imigrasi yang lebih ketat di itu tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga warga negara asing lainnya, terutama dari Amerika Latin, Tengah, dan Selatan.

"Terkait kebijakan (Presiden Donald) Trump, ini kan memang khusus ditujukan kepada para warga negara asing di secara ilegal, dan ini bukan WNI saja, tapi justru dari negara-negara lain, terutama dari negara-negara Amerika Latin, Tengah dan Selatan," kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI , dalam press briefing di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia terus mengimbau kepada para WNI untuk selalu membawa kartu identitas agar dapat segera menyampaikan status legalitas mereka saat ada razia. 

Jika ada WNI yang tertangkap, kata dia, Perwakilan RI di Amerika Serikat dapat meminta kepulangan mereka atau memberikan bantuan hukum yang diperlukan. 

Baca juga:

“Antisipasi yang dilakukan termasuk terus mengimbau WNI untuk selalu membawa kartu identitas. Jadi apabila ada razia, mereka bisa segera menyampaikan status legal/ilegal. Dan apabila kita ketahui WNI yang terazia, kita perwakilan bisa meminta segera atas kepulangan, itu upaya kita bisa membantu mereka apakah ada upaya untuk bisa melakukan bantuan hukum yang diperlukan," kata Armanantha.

Sementara itu Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menambahkan, sebanyak 4.276 WNI tercatat dalam Final Order of Removal. 

Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

"Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal," katanya. 

"Ini tahun 2024 ya, tahun 2024 dahulu memang bagi warga negara kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya Non-Citizen, Non-Detain with Final Order of Removal. Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut. Ini sebagai contoh kasus BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order," jelas Judha.

Baca juga:

Judha menjelaskan, Kementerian Luar Negeri dan 6 perwakilan RI di AS telah berkoordinasi untuk mengantisipasi dan menyiapkan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan. 

Hingga saat ini, ada dua WNI yang dilaporkan ditangkap, satu di Atlanta, Georgia, dan satu di New York. Sisanya masih dalam pemantauan.

"Kita terus pantau, saat ini kan hanya dua yang kami dapat informasi ditahan. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan," lanjutnya.

Pemerintah Indonesia akan terus memantau situasi ini dan memberikan bantuan yang diperlukan bagi WNI yang terdampak oleh kebijakan imigrasi AS yang diperketat.(Grace Sanny Vania)