DLH Pasuruan Segel Dua Perusahaan Cemari Lingkungan

DLH Pasuruan Segel Dua Perusahaan Cemari Lingkungan. ????Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

DLH Pasuruan Segel Dua Perusahaan Cemari Lingkungan

Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, yakni CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati. Penyegelan dilakukan karena kedua perusahaan tersebut terbukti membuang limbah yang melebihi baku mutu dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah yang dibuang oleh kedua perusahaan tersebut mengandung kadar Total Suspended Solids (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang jauh di atas ambang batas. Limbah dengan kandungan zat-zat berbahaya tersebut dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Sebagai bentuk sanksi, DLH tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga melakukan penyegelan terhadap saluran pembuangan limbah kedua perusahaan tersebut. Pipa saluran pembuangan ditutup dengan garis polisi dan dipasang papan peringatan pelanggaran lingkungan.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan lingkungan,” tegasnya.

Pihak perusahaan mengakui kesalahan mereka dan berjanji akan segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. HRD CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati, Idris, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami sangat menyesal atas kejadian ini dan berjanji akan memperbaiki semuanya,” ujar Idris.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan. [ada/beq]