Donald Trump Keluarkan Perintah Tunda Pelarangan TikTok Selama 75 Hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan sementara pelarangan TikTok di AS. Dalam perintah tersebut, Trump memerintahkan jaksa agung untuk tidak mengambil...
Logo TikTok. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan sementara pelarangan TikTok di AS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan sementara pelarangan di AS. Dalam perintah tersebut, Trump memerintahkan jaksa agung untuk tidak mengambil tindakan terkait penegakan Undang-Undang yang mengharuskan penjualan atau selama jangka waktu 75 hari.
“Penundaan ini memberikan kesempatan untuk menentukan tindakan yang tepat ke depan secara tertib, dengan tetap melindungi keamanan nasional sekaligus menghindari penutupan tiba-tiba platform komunikasi yang digunakan oleh jutaan warga Amerika,” kata Trump yang baru dilantik, seperti dilansir laman The Guardian, Selasa (21/1/2025).
Perintah tersebut menginstruksikan departemen kehakiman untuk mengeluarkan surat kepada perusahaan media sosial dan teknologi besar lainnya seperti Apple, Google milik Alphabet, dan Oracle yang bekerja sama dengan TikTok. Surat itu menyatakan tidak ada pelanggaran hukum selama periode penundaan tersebut.
Ketika ditanya mengenai tujuan perintah eksekutif ini, Trump mengatakan bahwa dia hanya ingin memberi waktu untuk berpikir dan mengambil tindakan secara tepat. “Saya hanya memberi hak pada diri saya untuk menjual atau menutupnya,” kata Trump seraya menambahkan bahwa ia belum membuat keputusan terkait langkah yang tepat untuk ke depannya.
Para pendukung pelarangan TikTok telah lama mengangkat masalah keamanan nasional, mengingat kepemilikannya oleh ByteDance, sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh Pemerintah China, dan potensi informasi pribadi tentang jutaan pengguna Amerika untuk digunakan untuk tujuan mata-mata atau propaganda. Trump mengkritik TikTok atas dasar tersebut dalam masa jabatan pertamanya berkuasa dan mencoba melarangnya sendiri. Namun posisinya berubah seiring meningkatnya popularitas aplikasi, di mana Trump bahkan memanfaatkan TikTok untuk kampanyenya pada 2024.
Meski demikian, Partai Republik di Kongres tidak mengubah posisi mereka terhadap Trump. Berdasarkan undang-undang bipartisan yang ditandatangani oleh April lalu, TikTok diamanatkan untuk menjual asetnya ke perusahaan yang berbasis di AS paling lambat 19 Januari tahun ini. Berdasarkan hukum, batas waktu dapat diperpanjang 90 hari jika penjualan sedang berlangsung.
ByteDance mengatakan tidak akan menjual. Salah satu pihak AS AS yang berminat membeli TikTok adalah Frank McCourt, mantan pemilik tim bisbol Los Angeles Dodgers, dan Kevin O'Leary, seorang investor yang terkenal karena tampil di Shark Tank.
Mahkamah Agung AS juga telah mendengarkan argumen tentang masalah ini pada awal Januari, setelah Trump meminta penangguhan. Para hakim tampaknya cenderung mempertahankan hukum tersebut berlaku.