Donny Tri Istiqomah Sempat Dilarang Jawab Keberadaan Harun Masiku Setelah Diperiksa KPK
Donny Tri Istiqomah selesai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat , Donny Tri Istiqomah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan periode 2019–2024 yang melibatkan .
Pantauan Tribunnews.com, bersama sejumlah pengacaranya keluar dari Gedung Merah Putih , Jakarta sekira pukul 15.20 WIB.
"Ya hari ini saya memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya," kata Donny kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Donny mengaku semua keterangannya sudah pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2020 lalu.
Baca juga:
"Jadi semua dan penyidik sudah mengetahui itu, apakah itu sudah cukup bukti atau tidak ya, silahkan ditanyakan kepada penyidik Itu saja sih," ucapnya.
Dalam hal ini, Donny sempat diminta tidak menjawab pertanyaan awak media apakah dirinya ditanya penyidik terkait keberadaan .
"Jangan jawab, jangan jawab," bisik kuasa hukum Donny, .
Namun, Donny mengatakan maksud dari kuasa hukumnya tersebut dengan berdalih agar semua materi pemeriksaan bisa ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
Baca juga:
"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya penyidik," tuturnya.
Untuk informasi, merupakan tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap ini terkait proses PAW menjadi anggota DPR terpilih 2019–2024.
Kasus ini terungkap saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020 lalu.
Namun, lolos dalam operasi senyap itu.
Hingga kini, masih berstatus buron.
Belakangan, juga menjerat Sekjen dan advokat dalam perkara tersebut.
Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
KPK pun menjerat Hasto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus .